TATA
TERTIB GONDES (TARTIBNDES)
Sobat Driver
Gondes,
Sebagai Badan Usaha yang selalu menjunjung
tinggi keadilan dan aspirasi Sobat Driver, Gondes membuktikan komitmennya
dengan mewujudkan penyempurnaan peraturan dengan tujuan:
Peraturan baru ini memiliki
jargon “PA’DIMAN” yaitu
Transparan, Adil, & Nyaman. Untuk memudahkan Anda lebih mengerti
terkait peraturan baru ini, penjelasan akan dibagi ke beberapa bagian
seperti di bawah ini:
1.
Tahapan Sanksi & Tingkatan Pelanggaran
Mulai tanggal 25 November 2020,
setiap pelanggaran akan digolongkan ke dalam salah satu dari 5 (lima)
Tingkatan Pelanggaran, yang didasarkan pada seberapa berat pelanggaran yang
Anda lakukan. Dari pelanggaran tingkat terendah ke tertinggi, tingkatan
pelanggaran saat ini telah diurutkan menjadi Tingkat I, Tingkat II, Tingkat
III, Tingkat IV, dan Tingkat V.
Tidak hanya itu, setiap Tingkatan Pelanggaran juga
memiliki Tahapan Sanksi yang berbeda. Anda dapat melihat
daftar pelanggaran beserta sanksi apa saja yang berlaku di TartibNdes pada
artikel "Daftar Pelanggaran Tata Tertib Gondes" .
Mari pahami skema Tahapan Sanksi dan Tingkatan Pelanggaran pada daftar di bawah ini!
Catatan:
- Maksimal jumlah pelanggaran yang boleh Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Tingkat I = 5 kali pelanggaran
- Tingkat II = 4 kali
pelanggaran
- Tingkat III = 3 kali
pelanggaran
- Tingkat IV = 2 kali
pelanggaran
- Tingkat V = 1 kali pelanggaran.
- Anda dapat
membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat Anda tidak
boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan kecuali jika terkena
sanksi Putus Mitra yang berlaku permanen (tidak bisa diubah).
2.
Proses dan Mekanisme Pengajuan Banding
Melalui proses Banding
terbaru, catatan jumlah pelanggaran Anda dapat berubah. Kabar baiknya, Anda
dapat mengajukan banding hampir di setiap Tahapan Sanksi yang memiliki
ketentuan "Dapat Mengajukan Banding". Anda hanya dapat
mengajukan banding apabila pelanggaran yang dilakukan:
- Dapat dibuktikan melalui data
yang tercatat di sistem
- Mengajukan lewat Admin di aplikasi.
Syarat dan Ketentuan Banding
- Pengajuan banding paling
lambat 14 hari setelah mendapatkan pesan pemberitahuan bahwa Anda
melakukan pelanggaran
- Jika Anda tidak mengajukan
banding setelah 14 hari, maka pelanggaran akan tetap. Artinya, pelanggaran
Anda akan bertambah apabila Anda melakukan pelanggaran kembali.
- Anda cukup mengajukan
banding 1 (satu) kali atas setiap sanksi yang Anda terima
- Untuk beberapa jenis
pelanggaran, Anda masih dapat mengajukan banding meskipun Anda sudah
berada di Tahapan Putus Mitra.
Cara mengetahui apakah pelanggaran tersebut dapat dilakukan banding atau
tidak, silakan lihat melalui pesan yang dikirim di aplikasi oleh Admin. Anda
dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat tidak
boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan
- Keputusan hasil banding
merupakan hak Gondes yang bersifat final.

