Langsung ke konten utama

Tata Tertib Gondes (TARTIBNDES)

 

TATA TERTIB GONDES (TARTIBNDES)

 

Sobat Driver Gondes,

Sebagai Badan Usaha yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan aspirasi Sobat Driver, Gondes membuktikan komitmennya dengan mewujudkan penyempurnaan peraturan dengan tujuan:



Peraturan baru ini memiliki jargon “PA’DIMAN” yaitu Transparan, Adil, & NyamanUntuk memudahkan Anda lebih mengerti terkait peraturan baru ini, penjelasan akan dibagi ke beberapa bagian seperti di bawah ini: 

1.    Tahapan Sanksi & Tingkatan Pelanggaran
Mulai tanggal 25 November 2020, setiap pelanggaran akan digolongkan ke dalam salah satu dari 5 (lima) Tingkatan Pelanggaran, yang didasarkan pada seberapa berat pelanggaran yang Anda lakukan. Dari pelanggaran tingkat terendah ke tertinggi, tingkatan pelanggaran saat ini telah diurutkan menjadi Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, dan Tingkat V.
 
Tidak hanya itu, setiap Tingkatan Pelanggaran juga memiliki Tahapan Sanksi yang berbeda. Anda dapat melihat daftar pelanggaran beserta sanksi apa saja yang berlaku di TartibNdes pada artikel 
"Daftar Pelanggaran Tata Tertib Gondes" .

      Mari pahami skema Tahapan Sanksi dan Tingkatan Pelanggaran pada daftar di bawah ini!


Catatan:

  • Maksimal jumlah pelanggaran yang boleh Anda lakukan adalah sebagai berikut:
    • Tingkat I = 5 kali pelanggaran
    • Tingkat II = 4 kali pelanggaran
    • Tingkat III = 3 kali pelanggaran
    • Tingkat IV = 2 kali pelanggaran
    • Tingkat V = 1 kali pelanggaran.
  • Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat Anda tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan kecuali jika terkena sanksi Putus Mitra yang berlaku permanen (tidak bisa diubah).

 

2.    Proses dan Mekanisme Pengajuan Banding

Melalui proses Banding terbaru, catatan jumlah pelanggaran Anda dapat berubah. Kabar baiknya, Anda dapat mengajukan banding hampir di setiap Tahapan Sanksi yang memiliki ketentuan "Dapat Mengajukan Banding". Anda hanya dapat mengajukan banding apabila pelanggaran yang dilakukan:

  1. Dapat dibuktikan melalui data yang tercatat di sistem
  2. Mengajukan lewat Admin di aplikasi.

 

Syarat dan Ketentuan Banding

  1. Pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah mendapatkan pesan pemberitahuan bahwa Anda melakukan pelanggaran
  2. Jika Anda tidak mengajukan banding setelah 14 hari, maka pelanggaran akan tetap. Artinya, pelanggaran Anda akan bertambah apabila Anda melakukan pelanggaran kembali.
  3. Anda cukup mengajukan banding 1 (satu) kali atas setiap sanksi yang Anda terima
  4. Untuk beberapa jenis pelanggaran, Anda masih dapat mengajukan banding meskipun Anda sudah berada di Tahapan Putus Mitra. Cara mengetahui apakah pelanggaran tersebut dapat dilakukan banding atau tidak, silakan lihat melalui pesan yang dikirim di aplikasi oleh Admin. Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan
  5. Keputusan hasil banding merupakan hak Gondes yang bersifat final.